HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
I.
DASAR
NEGARA DI INDONESIA
A. Pengertian Dasar Negara
di Indonesia
Dasar negara adalah
landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki
oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu
negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang
terbentuk dalam sebuah negara.
B. Landasan pokok
di Indonesia
Ø Liberalis : landasan pokok yang
mengutamakan pada kebebasan individu
Ø Sosialis : landasan pokok yang
mengutamakan pada kebebasan bersama
Ø Komunis : landasan yang berawal pada
materi
Ø Pancasila : Landasan yang khusus digunakan
Indonesia karena golongan dari landasan lain
C. Fungsi dasar negara di Indonesia
1. Sebagai pandangan hidup : dalam
menyelenggarakan pemerintah Pelaksanakan kegiatan kehidupan dan penghidupan dalam berbagi aspek.
2. Sebagai dasar negara : acuan
pokokdalam menyelenggarakan pemerintahan dan ketatanegaraan mengikat dan memaksa
kepada setiap warga yang tinggal di Indonesia.
3. Sebagai sumber dari segala hukum :
sebagai acuan dan arah untuk menetapkan dan mengesahkan semua paraturan
perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Sebagai jiwa kepribadian bangsa :
merupakan bentuk gambaran tertulis dari sikap dan perilaku bangsa Indonesia
yang memiliki cita-cita khusus yang dapat membedakan bangsa lain.
5. Sebagai falsafah /ideologi bangsa :
digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan ketatanegaraan di berbagai
kehidupan.
6. Sebagai perjanjian luhur bangsa
Indonesia : rumusan disetujui dan disepakati oleh wakil-wakil bangsa Indonesia.
7. Moral pembangunan : arah pedomen dalam
melaksanakan pembangunan nasional.
8. Alat pemersatu bangsa : untuk mencapai tujuan negara yang
terjantum dalam pembukaan UUD RI alenia dan serta sebagai filrensasi
bagi negara terhadap pengaruh yang mengharapkan pencapaian tujuan negara.
D.
Tujuan
mempelajari Pancasila :
1. Agar kita mengetahui dan memahami
Pancasila yang sah dan benar
2. Mengetahui inti dari Pancasila dan
mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari
3. Dapat melestarikan dan mempertahankan Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
E.
Cara
mengamalkan Pancasila :
1.
Edukasi
(jalur pendidikan) :
anak-anak didik menyerap nilai-nilai
moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan
melalui pemahaman dari pemikiran dan dan pengamalan secara pribadi.
2.
Sosialisasi
(media massa)
Sosialisasi melalui media massa
begitu cepat dan menarik sehingga semua kalangan bisa menikmati baik melalui
pers, radio, televisi dan internet. media massa tersebut harus dijaga agar
tidak merusak mental bangsa dan harus seoptimal mungkin penggunaannya untuk
sosialisasi pembentukan kepribadian bangsa yang pancasilais.
F. Cara Mengamankan Pancasila
1. Preventif :
a) sosialisasi: Pancasila diberitahukan
kepada kalayak umum melalui kader-kader yang sudah ditunjuk
b) Edukasi/Pendidikan : Pancasila
diberikan dan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dalam usia dini sampai dengan
penggunaan tinggi/kurikulum pendidikan formal
2. Represif :
a) Di dalam negara : Memerangi semua
tindakan yang melangar menantang/ ingin meniadakan Pancasila yang dilakukanan
oleh orang Indonesia
b) Dari luar : memerangi, menantang
sgala tindakan yang bersifat subfersi yang dilakukan oleh orang asing .
G. Sejarah perumusan Pancasila
(SKETSA)
Kedatangan bagsa
Jepang ke Indonesia disambut dengan hangat oleh rakyat Indonesia. Jepang masuk
Indonesia dengan propaganda yang memikat yaitu bahwa Jepang sebagai sesama
bangsa Asia, adalah saudara tua bangsa Indonesia yang akan membantu adiknya
mengusir penjajah Eropa/Belanda keluar dari bumi Indonesia.
Namun kemudian ternyata bahwa propaganda Jepang itu adalah propaganda bohong. Jepang bukannya membantu perjuangan bangsa Indonesia tetapi melarangnya.
Pada Jepang melakukan serangan ke Pearl Harbour, yang menyeret Jepang ke dalam peperangan melawan Sekutu. Dalam peperangan itu Jepang dari hari ke hari makin terdesak, karena itu mereka membutuhkan bantuan bangsa Indonesia untuk melawan sekutu.
Agar memperoleh dukungan bangsa Indonesia, Jepang berupaya memikat hati bangsa Indonesia dengan cara:
• 7 September 1944, Jepang menjanjikan Indonesia merdeka di kemudian hari (Janji kemerdekaan I)
• 29 April 1945, Jepang memenerbitkan maklumat gunseikan no.23 yang merupakan janji kemerdekaan II:
a. Kemerdekaan tanpa syarat.
b. Bangsa indonesia diperkenankan memperjuangkan kemerdekaannya
Namun kemudian ternyata bahwa propaganda Jepang itu adalah propaganda bohong. Jepang bukannya membantu perjuangan bangsa Indonesia tetapi melarangnya.
Pada Jepang melakukan serangan ke Pearl Harbour, yang menyeret Jepang ke dalam peperangan melawan Sekutu. Dalam peperangan itu Jepang dari hari ke hari makin terdesak, karena itu mereka membutuhkan bantuan bangsa Indonesia untuk melawan sekutu.
Agar memperoleh dukungan bangsa Indonesia, Jepang berupaya memikat hati bangsa Indonesia dengan cara:
• 7 September 1944, Jepang menjanjikan Indonesia merdeka di kemudian hari (Janji kemerdekaan I)
• 29 April 1945, Jepang memenerbitkan maklumat gunseikan no.23 yang merupakan janji kemerdekaan II:
a. Kemerdekaan tanpa syarat.
b. Bangsa indonesia diperkenankan memperjuangkan kemerdekaannya
·
Sidang
BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni , menghasilkan :
Usulan dari :
§ Mr.Moh Yamin : unsur secara lisan dan
tertulis
§ Mr.Soepomo : Rumusan dasar negara (5)
§ Ir.Soekarno :mengusulkan nama “Pancasila”
diambil dari bahasa Sansekerta yang artinya “5 tata krama yang harus ditaati
oleh setiap manusia”
§ Kemudian dibentuk 9 orang yang
disebut “Panitia Sembilan” merumuskan dasar negara “Piagam Jakarta”
Pancasila sila ke:
Ø 1 : Ketuhanan yang maha esa dengan
menjalankan syarat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Ø 2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Ø 3:Persatuan indonesia
Ø 4: Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan .
Ø 5: Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
H.
Yang
harus mentaati Pancasila:
· Semua lembaga negara baik pusat atau
daerah
· Semua penyelenggara negara dan
pemerintah
· Semua organisasi politik dan
organisasi masyarakat
· Semua warga negara dimanapun dia
berada
· semua penduduk Indonesia baik
penduduk asli maupun orang asing yang tinggal menetap di indonesia
I. Hukum yang mengikat dan mengatur
Pancasila :
Ø
TAP
MPR No.18 MPR 1998
Ø
Pembukaan UUD 1945 Alinea 4
Ø
INPRES
12 tahun 1968 : penulisan pembacaan
Pancasila yang benar dan sah
II.
KONSTITUSI
A. Pengertian Konstitusi
1. Secara luas : sistem ketatnegaraan
suatu negara yangberupa kumpulan peraturan yang fungsinya mengatur, membentuk
dan mempengaruhi dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
2. Secara sempit : ketentuan-ketentuan
dasar negara yang tertuang di dokumen secara tertulis/UUD yang tidak tertulis(konvensi).
3. Menurut para ahli :
§ Herman Heller: Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat
yuridis semata-mata tetapi juga sosiologis dan politis (dalam buku Verjassung :
ajaran tentang konstitusi ).
§ F.Laselle dalam Uber Verfassung Wesen
-
Pengertian
secara sosiologis : Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara
kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat, seperti: kepala negara, angkatan ,
partai politik (IN einer urkunde auf blatt papier elle instution and regierings
prinzepim des landes ),
§ Struycken : UUD memuat garis-garis
besar dan asas tentang organisasi daripada negara.
§ K.C. Wheare : sebagai keseluruhan
sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang
membentuk,mengatur, dan memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
B. Fungsi Konstitusi
1. Membatasi dan mengawasi kekuasaan politik
2. Membebaskan kekuasaab dari kontrol
penguasa serta menetapkan bagi penguasa batas-batas kekuasaannya(dengan hak
warga)
C. Macam-macam Konstitusi :
1. Dilihat dari bentuk :
Ø konstitusi tertulis : hukum dasar
yang tertulis dan sengaja dibuat oleh badan yang berwenang
Ø Konstitusi tidak tertulis : hukum dasar yang
berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan
ketatanegaraan meskipun tidak tertulis (konvensi)
2.
Dilihat
dari sifatnya :
Ø
bersifat
kaku /rigit : Konstitusi yang tidak mudah diadakan perubahan dengan menggunakan
UU biasa namun bisa dilakukan perubahan dengan menggunakan cara yang khusus.
Contoh: UUD Amerika Serikat , UUD Negara Canada
Ø
bersifat
flexibel : Konstitusi yang perubahannya dapat dilakukan dengan UU biasa yang
dibuat oleh parlemen , dan parlemen tersebut merupakan lembaga yang dapat mengubah
dan mencabut UU yang dibuatnya. Contoh: UUD Inggtis , UUD Selandia Baru dan
Italia
3.
Dilihat
dari ruang lingkup
Ø
(dalam
arti sempit) : UUD tertulis
Ø
(dalam
arti luas) : UUD dan aturan-aturan dasar suatu negara baik tertulis maupun
tidak tertulis
D.
Cara pembentukan
No
|
Dengan
Cara
|
Keterangan
|
1
|
Pemberian
|
· Raja memberikan kepada warganya UUD, kemudian ia
berjanji akan mempergunakan kekuasaan itu berdasarkan atas asas-asas yang
tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula
· UUD timbul karena raja merasa ada tekanan yang hebat
dari sekitarnya dan takut akan timbul revolusi dengan adanya UUD ini maka
kekuasaan raja dibatasi
|
2
|
Sengaja
dibentuk
|
Pembentukan
UUD setelah negara itu didirikan , setelah negara itu didirikan , maka
terbentuklah UUD
|
3
|
Cara
Revolusi
|
Pemerintahan
baru terbentuk sebagai hasil revolusi, membuat UUD mendapat persetujuan dari rakyatnya/pemerintah
dengan mengambil cara lain , yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan
mengambil UUD
|
4
|
Cara
Evolusi
|
Perubahn-perubahan
sevara berangsur-angsir dapat menimbulkan UUD , dan secara otomatis UUD yang
lama tak berguna lagi
|
E.
Cara
Merubah
No
|
Dengan
cara
|
Keterangan
|
1
|
Oleh
badan legislatif/perundangan biasa
|
Harus
dengan syarat yang lebih berat daripada jika Badan legislatif ini membuat UU
biasa (bukan UUD)
|
2
|
Referandum
|
Dengan
jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara (masa orde
baru referandum diatur dalam UU No.5 th 1985
|
3
|
Oleh
badan khusu
|
Harus
diadakan oleh badan khusus yang pekerjaannya hanya untuk mengubah UUD saja
|
4
|
Khusus
di negara federasi
|
Perubahan
UUD baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi
menyetujui perubahan itu
|
F.
Isi
pokok Konstitusi secara umum :
1. Berisi organisasi kekuasaan negara
(pembagian/pemisahan kekuasaan negara : lembaga legislatif,eksekutif,yudikatif)
2. Berisi HAM (jaminan hak-hak asasi
warga negara disuatu negara)
3. Berisi prosedur perubahan UUD
4. Berisi masalah-masalah negara
III.
KONSTITUSI INDONESIA
A. Pengertian UUD 1945
Adalah hukum dasar yang tertulis yang menjadi
landasan/pedoman dalam kegiatan-kegiatan kehidupan berbangsa dan bernegara di
NKRI
B. Sejarah pembentukan
Dibentuk oleh BPUPKI sidang ke-2 pada tanggal 10 juli 1945 ,
ditetapka oleh PPKI sidang k-1 pada tanggal 18 Agustus 1945
C. Kedudukan/Arti Penting Konstitusi di
Indonesia
· landasan konstitusional
· sumber hukum
· alat kontrol
D. Sifat UUD 1945 :
1. Singkat : hanya memuat ketentuan
–ketentuan pokok saja
2. Suple/flexibel : dapat diubah sesuai
dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang degan tidak
mengubah pembukaan
3. Tertulis: didokumenkan secara nyata
didalam lembaran negara
4. Normatif: UUD 1945 memuat aturan
norma-norma yang harus dilaksanakan olehwarga negara baik penguasa/rakyat
5. Kontroling : UUD1945 dijadikan alat
kontrol untuk mengawasi dan membatasi kekuasaan politik dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan ketatanegaraan
E.
Substansi/isi
UUD
UUD 1945 (Sebelum
amandemen)
|
UUD NKRI (Sesudah
amandemen)
|
1.
Pembukaan 4
alinea
2.
Batang tubuh
terdiri dari : 16 bab , 37 pasal , 49 ayat
4 paraturan peralihan
2 ayat aturan tambahan
3.
Penutup
(penjelasan bab pokok)
|
1.
Pembukaan 4
alinea
2.
Pasal-pasal
terdiri dari : 21 bab, 73 pasal ,170 ayat
3 pasal aturan peraihan
2
pasal aturan
tambahan
|
F. 5 KESEPAKATAN DASAR NEGARA TENTANG PERUBAHAN
UUD 1945
1. Perubahan UUD 1945 dilkukan dengan cara
addendum
2. Keseluruhan tidak mengubah pembukaan
3. Tetap mempertahankan bentuk Negara pemersatu
RI
4. Mempertahankan system presidensial
5. Menjelaskan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal
normative dimasukkan dalam pasal-pasal
-
Pasal lama yang
diubah tetap tercantum atau tidak dihapus, ditekan pasal-pasal baru sebagai
pasal atau pasal-pasal perubahan.
G. Perubahan UUD 1945 secara “adendum”
Perubahan yang tidak mengubah pembukaan dan hanya menambahkan
pasal-pasal untuk mengganti pasla-pasal yang multitafsir dan dilakukan secara
bertahap
H. Tahapan perubahan UUD 1945
1. Amandemen I : melalui sidang tahunan
MPR tanggal 14-21 oktober 1949
2. Amandemen II : melalui sidang tahunan
MPR tanggal 7-18 Agustus 2000
3. Amandemen III : melalui sidang
tahunan MPR tanggal 1-9 november 2001
4. Amandemen IV : melalui sidang tahunan
MPR tanggal 1-11 agustus 2002
I. Kedudukan pembukaan UUD 1945 :
1. Sebagai asas fundamental negara
karena memuat aturan-aturan dasar negara yang fundamental dna memuat dasar
negara serta tujuan negara
2. Sebagai motivasi dan inspirasi
perjuangan untuk memerjuangkan cita-cita dan tujuan negara
3. Sumber cita-cita hukum dan cita moral
yang ditegakkan dimata nasional maupun internasional
IV. KONSTITUSI DINEGARA LIBERAL
Ø Istilah “liberalisme” baru digunakan pada abad
19
Ø Bentuk negara yang diidamkan liberalisme
adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat didepan
hukum dan penghormatan terhadap apa yang
disebut HAM
Ø Liberalisme adalah hasil revolusi Prancis ,
revolusi industri, revolusi Amerika utara
Ø beberapa tokoh yang memperjuangkan liberalisme
:
1. John Lock (Inggris)
2. Voltaire
3. Montesqueu
4. J.J. Rousseau
5. Emmanuel Kant (Jerman)
Ø Contoh konstitusi di negara liberal :
1. Konstitusi di negara Inggris
Negara
inggris tidak memiliki konstitusi tertulis, oleh sebab itu dianggap memudahkan
pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaganya sesuai dengan
zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya. Apabila ada perbedaan pokok
mengenai tindakan pemerintahan kedua belah pihak secara retorik dapat kembali
pada prinsip-prinsip “konstitutusional” dan perbedaannya. Biasanya diselesaikan
oleh kekuatan politik terkuat
Ø latar belakang perubahan UUD 1945
-
kekuasaan
tertinggi ditangan MPR
-
kekuasaan
terbesar ditangan presiden Presiden
-
karena
pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga menimbulkan multitafsir
-
kewenangan yang
diberikan oleh presiden untukmengatur hal-hal penting dilakukan dengan UUD
-
rumusan UUD 1945
tentang penyelenggaraan negara belum didukung oleh ketentuan konstitusi
Ø Dasar perubahan UUD 1945
1. Pasal 3 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945
3. Tap MPR NO IX/MPR/2002
4. Tap MPR NO XI/MPR/2011
Ø Perubahan Pasal UUD 1945
1. Amendemen UUD 1945
2. Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI
3. Penegakan hukum HAM dan pemberantasan KKN
4. Otomi daerah
5. Kebebasan pers
6. Untuk menunjukan demokrasi
Ø Periodesasi pelaksanaan konstitusi di Indonesia
No.
|
Periode
|
Jenis konstitusi
|
Bentuk negara
|
Bentuk pemerintahan
|
System pemerintahan
|
Lembaga negara
|
1
|
18 agustus 1945-27 desember 1949
|
|
|
|
|
|
|
a. 18 agustus 1945- 14 november 1945
|
UUD 1945
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet presidensiail
|
MPR, DPR, presiden
|
b. 14 november 1945- 27 desember 1949
|
UUD 1945
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet parlementer
|
DPA, BK, MA
|
|
2
|
27 desember 1949- 17 agustus 1950
|
UUD RIS 1949
|
Serikat/ federal
|
Uni republik (gabungan 8 budaya)
|
Kabinet parlementer
|
DPR, senat, presiden, DPK, MA, mentri Negara
|
3
|
17 agustus 1950- 5 juli 1959
|
UUD sementara 1950
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet parlementer
|
DPR, presiden, wapres, mentri Negara, MA, DPK
|
4
|
5 juli 1959- sekarang
|
|
|
|
|
|
|
a. 5 juli 1959- 11 maret 1966 (orde lama)
|
UUD 1945
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet parlementer (menggunakan demokrasi
pancasila)
|
MPR, DPR, presiden, BPK, MA, DPA
|
b. 11 maret
1966- 21 mei 1998 (orde baru)
|
UUD 1945
|
Kesatuan
|
Republik
|
Kabinet presiden (menggunakan demokrasi pancasila)
|
||
c. 21 mei 1998- sekarang (orde reformasi)
|
UUD NKRI 1945 (yang teramandemen sampai tahap ke 4)
|
Kesatuan
|
Republik
|
Cabinet presiden (menggunakan reformasi pancasila
yang murni dan konsekuen)
|
MPR, DPR, presiden, BPK, MA, MK
|
Ø
RINCIHAN BATANG
TUBUH/ PASAL-PASAL UUD 1945
No.
|
Bab
|
Sebelum
amandemen
|
Sesudah
amandemen
|
Keterangan
|
1
|
I
|
Bentuk dan
kedaulatan
|
Bentuk dan kedaulatan
|
Tetap
|
|
|
PASAL I
|
PASAL II
|
|
2
|
II
|
MPR Pasal 2-3
|
MPR Pasal 2-3
|
Tetap
|
3
|
III
|
Kekuasaan
pemerintah Negara Pasal 4-15
|
Kekuasaan
pemerintah Negara Pasal 4-16
|
Amandemen 4
|
4
|
IV
|
DPA
|
DPA
|
Amandemen 4
|
5
|
V
|
Kementrian
Negara pasal 17
|
Kementrian
Negara pasal 17
|
Tetap
|
6
|
VI
|
Pemerintah
daerah pasal 18
|
Pemerintah
daerah pasal 18, 18a, 18B
|
Amandemen 2
|
7
|
VII
|
DPR pasal 19
dan 20
|
DPR pasal 19,
20, 20A, 21, 22, 22A, 22B
|
Amandemen 1 dan
2
|
8
|
VIIA
|
-
|
DPR pasal 22C
dan 22D
|
Amandemen 3
|
9
|
VIIB
|
-
|
Pemilu pasal
22E
|
Amandemen 3
|
10
|
VIII
|
Hal keungan
pasal 23
|
Hal keuangan
23A dan 23D
|
-
|
11
|
VIIIA
|
-
|
BPK pasal 22G,
23F, 23G
|
Amandemen 3
|
12
|
IX
|
Kekuasaan
kehalaman pasal 24, 25
|
Kekuasaan
kehakiman pasl 24A, 24B, 24C, 25
|
Amandemen 3
|
13
|
IXA
|
-
|
Nilai negaran
pasal 25E
|
Amandemen 4
|
14
|
X
|
Warga Negara
26-28
|
Warga Negara
dan penduduk pasal 26-28
|
Amandemen 4
|
15
|
XA
|
-
|
HAM pasal
28A-28J
|
Amandemen 2
|
16
|
XI
|
Agama pasal 29
|
Agama pasal 19
|
Tetap
|
17
|
XII
|
Pertahanan
Negara pasal 30
|
Pertahanan dan
keamanan Negara pasal 30
|
Amandemen 2
|
18
|
XIII
|
Pendidikan
pasal 31,32
|
Pendidikan dan
kebudayaan pasal 31 dan 32
|
Amandemen 4
|
19
|
XIV
|
Kesejahteraan
social pasal 33 dan 34
|
Perekonomian
nasional dan kesejahteraan nasional pasal 33, 34
|
Amandemen 4
|
20
|
XV
|
Bendera, bahasa
pasal 35 dan 36
|
Bendera, bahasa,
lambang Negara, lagu kebangsaan pasal 35, 36, 36A-C
|
Amandemen 4
|
21
|
XVI
|
Perubahan uud
pasal 37 peraturan peralihan 2 ayat
|
Perubahan uud
pasal 37, 3 pasal peralihan peraturan tambahan
|
Amandemen 4
|
Ø HUBUNGAN INTRAKONSTITUSI DAN KONSTITUSI DENGAN
DASAR NEGARA DI INDONESIA
A. Hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD
1945
Dalam
hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh UUD 1945) maka pembukaan
UUD 1945 mempunyai hakekat dan kedudukan sebagai berikut:
1) Dalam hubunganya dengan tertib hukum Indonesia,
maka pembukaan UUD 1945 mempunyai hakekat kedudukan yang terpisah dengan batag
tubuh UUD 1945.
2) Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib
hokum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada
batang tubuh 1945.
3) Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah
Negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hokum
dasar Negara, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (Konstitusi).
4) Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok
kaidah Negara yang fundamental yang mengandung pokok-pokok pikiran yang harus
dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945.
B. Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan pancasila
1) Hubungan secara formal
Berdasarkan tempat terdapatnya pancasila
secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
· Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara
republic Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam UUD 1945 alenia keIV
· Pembukaan UUD 1945 intinya adalah pancasila
tidak tergantung pada batang tubuh UUD1945, namun sebagai sumbernya.
· Bahwa pancasila dengan demikian dapat
disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah
Negara fundamental yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup
Negara republic Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 agustus 1945
· Bahwa pancasila sebagai inti pembukaan UUD
1945 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat
diubah, serta terletak pada kelangsungan hidup Negara republic indonesia
2) Hubungan secara material
Materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama
adalah dasar filsafah pancasila baru demikian pembukaan UUD 1945. Tertib hokum
Indonesia itu sendiri bersumber pada pancasila,dengan kata lain pancasila
sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. Itu meliputi sumber nilai, sumber
materi, sumber bentuk dan sifat.
3) Hubungan dasar Negara Pancasila dengan
konstitusi
Konsekuensi dari pancasila sebagai dasar
Negara atau sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah
a) Tafsir UUD 1945 harus di lihat dari sudut
dasar filsafat Negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea IV
b) Pelaksanaan UUD 1945 dalam UU harus mengingan
dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung dalam dasar filsafat Negara Indonesia
c) Tanpa mengurangi sifat UUD yang tidak dapat di
ganggu gugat,interpelasi pelaksanaanya harus mengingat unsur-unsur yang
tergantung di filsafat Negara
d) Interpelasi pelaksana UUD harus lengkap dan
menyeluruh,meliputi seluruh perundang-undangan di bawah UU dan
keputusan-keputusan administrative dari semua tingkat pemuasan Negara di
daerah,keputusan-keputusan pengadilan serta alat-alat perlengkapan
e) Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hokum
Indonesia di dasarkan asas dan diliputi oleh dasar filsafat Negara asas politik
dan tujuan Negara berdasarkan asas kerohanian pancasila. Dalam realisasi
pelaksanaan konkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan di bidang
kenegaraan antara lain: TAP MPR,hokum perundangan dan
peradilan,pemerinntah,politik dalam negri dan luar negri,keselamatan keamaanan
dan pertahanan.
Ø SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
1) Sikap budaya taat asas
Setiap warga Negara harus menaati dasar-dasar
dan prinsip Negara.
1. Sikap terbuka
2. Menyadari adanya Pluralisme/kemajemukan bangsa
3. Mampu mengakomodasi
4. Memilih sikap toleransi
5. Memiliki harapan realitas dan berusaha untuk
menunjukannya
2) Sikap budaya taat hukum
Setiap warga Negara harus mematuhi dan tunduk
segala produk hokum dan melaksanakannya sebagai wujud dari kewajiban tiap warga
Negara.
Ø Makna secara umum yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945:
Ø Merupakan sumber motifasi dan inspirasi
perjuangan dan tekad bangsa Indonesia
Ø Sebagai sumber cita-cita hukum dan cita-cita
moral
Ø mempunyai nilai yang lestari dan bersifat
universal
· Lestari : mampu menampung dinamika masyarakat
· Universal : nilai-nilai tersebut dijunjung
tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab
Makna tiap-tiap alenia pembukaan UUD
1945
1. Alenia pertama
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan
Hal
ini mengandung makna :
· Memuat penegasan pendirian bangsa indonesia
menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah
· Mengandung pernyataan objektif : penjajahn
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus ditantang dan
dihapuskan
· Pernyataan subjektif : aspirasi bangsa
indonesia sendiri membebaskan diri dari penjajahan
· Sebagai landasa pokok luar negeri indonesia
· Penjajahan tertantang dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan
2. Alinea kedua
Menunjukan
:
· Kebanggan dan penghargaan perjuangan bangsa
indonesia
· Tujuan kita yaitu negara indonesia yang
merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur
· Ketetapan dan ketajaman penilaian bahwa :
perjuangan pergerakan indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
· Momentum yang telah dicapai tersebut harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan yang bukan merupakan tujuan akhir,
tapi masih harus diisi untuk mewujudkan negara indonesia yang
merdeka,berasatu,berdaulat, adil dan makmur
3. Alinea Ketiga
Atas
berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya
Memiliki
makna :
·
Menegkkan apa
yang menjadi motivasi riil dan material bangs aindonesia untuk menyatukan
kemerdekaan
·
Menjadi motivasi
spiritual : bahwa tindkan menyatakan kemerdekaan UU adalah atas berkat rahmat
Allah yang maha kuasa
·
Menunjukan
ketaqwaan bangsa indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa , karena ridho Tuhan Yang
Maha Esa bangsa indonesia dapat berhasil dalam perjuangan mencapai
kemerdekaannya
4. Alinea keempat
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan indonesia yang melindungi
segenap bangsa indonesia dan sluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemausiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlam permusyawaratan
/perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat
indonesia .
Makna
:
· melindungi segenap bangsa indonesia dan sluruh
tumpah darah indonesia
· memajukan kesejahteraan umum
· mencerdaskan kehidupan bangsa
· ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Ø Selain itu, pembukaan UUD 1945 juga memuat
empat pokok pikiran :
a. Pokok pikiran pertama : negara melindungi segenap bangsa indonesia
dan sluruh tumpah darah indonesia, berdasarkan persatuan dan keadilan sosial ,
serta negara melindungi dan mengatasi sgala paham golongan
b. Pokok pikiran kedua : negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia didasarkan pada kesamaan hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat
c. Pokok pikiran ketiga : negara yang berdasarkan
atas kerakyatan/permusyawaratan perwakilan , kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilakukan oleh MPR
d. Pokok pikiran keempat : menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab
Ø HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI
INDONESIA
Hirarki
adalah Tata urusan dari tingkat yang tingkat paling tinggi ke tingkat yang
paling rendah karena masing-masing peraturan perundang-undangan memiliki
kedudukan yang lebih tinggi dan atau lebih rendahdari peraturan yang lain.
Tap MPRS no.xx/ MPRS/ 1966 (orde lama)
|
Tap MPRS no.III/ MPR/ 2000 (orde baru)
|
· UUD 1945
· Ketetapan MPR
· UU/Perpu
· Peraturan pemerintah
· Keputusan presiden
· Peraturan pelaksanaan lainnya
|
· UUD 1945
· Ketetapan MPR-RI
· UU
· Perpu
· Peraturan pemerintah
· Kepurusan presiden
· Peraturan pelaksanaan lainnya
|
UU no.12 tahun 2011
|
UU no.10 tahun 2014
|
· UUD 1945
· Tap MPR
· UU/Perpu
· Peraturan pemerintah
· Peraturan presiden
· Perda
-
Perda tingkat propinsi
-
Perda tingkat kabupaten
|
· UUD 1945
· UU/Perpu
· Peraturan pemerintah
· Peraturan presiden
· Perda
|
6 ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN:
1. Asas kejelasan tujuan
2. Asas kelembagaan / organ yang tepat
3. Asas kesesuaian jenis dan materi muatan negri
4. Asas dapat dilaksanakan
5. Asas kejelasan rumusan
6. Asas keterbukaan
Ø PERBANDINGAN KONSTITUSI PADA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA DENGAN NEGARA LIBERAL DAN NEGARA KOMUNIS
1) Konstitusi pada Negara republik Indonesia
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD
1945 (amandemen):
a. MPR d. DPR g.
MA
b. Presiden e.
DPD h. MK
c. Wakil presiden f.
BPK i.
KY
Secara
rinci tugas lembaga-lembaga tersebut:
a. MPR
Tugas pokok:
1. Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden
(pasal 3 ayat 2)
3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD 1945 (pasal 3 ayat 3)
4. Mengakat presiden dan wakil presiden
Wewenang:
1. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga Negara lain
2. Mengubah UUD
3. Menetapkan peraturan tata tertib majelis
4. Menentapkan pimpinan majelis yang dipilih dari
dan oleh anggota
b. Presiden
Presiden adalah penyelengara kekuasaan
pemerintah Negara tertinggi dibawah MPR yang dalam penyelenggaraannya dibantu
oleh seorang wapres (pasal 4 ayat 2).
Pemegang kekuasaan eksklusif yaitu:
1. Kepala pemerintahan
2. Kepala Negara
3. Panglima tertinggi ABRI
c. Wakil presiden
Tugas:
1. Memperhatikan secara khusus, menampung
masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah yang perlu
menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
2. Melakukan pengawasan oprasional pmbayaran
dengan bantuan departemen-departemen.
d. DPR
Tugas pokok:
1. Pemegang kekuasaan legislative
Ø Memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat
1)
Ø Membahas dan menyetujui bersama rancangan UU
yang diajukan oleh presiden
2. Hak-hak DPR
Ø Hak insiatif, yaitu hak mengajukan RUU kepada
pemerintah/ presiden
Ø Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan
penyelidikan atas suatu kebijakan peerintah/ presiden
e. DPD
1. Fungsi legislasi, mengajukan RUU dan
membahasnya
2. Fungsi anggaran, member pertimbangan atas
RAPBN
3. Fungsi pengawasan, mengawasi pelaksanaan UU
yang menyangkut otonomi daerah
f. BPK
Sesuai pasal 23E-23G UUD 1945, BPK merupakan
badan yang bertanggung jawab dalam memeriksa keuangan Negara.
Tugas pokok:
1. Menetapkan kebijakan atas tanggung jawab
keuangan Negara dan mengendalikan pelaksanaannya
2. Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Menetapkan kebijakan tugas penunjangnya
g.
MA
Tugas pokok:
1.Pemegang kekuasaan yudikatif (mengadili
pelanggaran UU)
2.Dalam pasal 28-29 UU no.14 tahun 1985, yaitu:
Ø Memeriksa dan memutus permohonan kasasi
Ø Memutus permohonan kasasi terhadap putusan
pengadilan tingkat banding atau tingat terakir dari semua lingkaran peradilan
h. MK
Kekuasaan dan wewenang:
1. Menguji UU terhadap UUD 1945
2. Memutus perbubaran partai politik
3. Memutus sengketa hasil pemilu
4. Member putusan pendapat DPR bahwa presiden dan
wakil presiden melanggar hukum
i.
KY
Tugas dan
wewenang:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota
MA)
2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat
serta menjaga perilaku hakim disemua lingkungan peradilan
Ø Konstitusi pada Negara liberal
Istilah “Liberal”
baru digunakan pada abad ke-19. Bentuk Negara adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat
didepan hukum dan penghormatan terhadap apa yang disebut HAM. Liberalise,
merupakan hasil revolusi Perancis dan revolusi Amerika utara. Beberapa tokoh
yang memperjuangkan liberalism antara lain: john Locke (Inggris), Voltaire,
Montesqueu dan J.J Rousseau (Perancis) dan Immanuel Kant (Jerman).
Konstitusi
dinegara inggris
Negri Inggris
tidak mempunyai konstitusi tertulis oleh sebab itu dianggap memudahkan
pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaga-lembaga sesuai
dengan tuntutan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya. Apabila
terdapat perbedaan pokok mengenai tindakan pemerintah, kedua belah pihak secara
retorik dapat kembali pada prinsip-prinsip “konstitusional” dan perbedaan
biasanya diselesaikan oleh kekuatan politik terkuat.
Konstitusi komunis China
Kehidupan politik di china merupakan produk masa revolusi yang panjang, yang berlangsung paling tidak dari tahun 1911 sampai tahun 1949. Revolusi pertama(1911) menggantikan system kerajaan yang telah bertahan selama berabad-abad. Revolusi kedua(1928) membentuk pemerintahan pusat yang baru di bawah kekuasaan Koumintang(KMT), dan Revolusi ketiga(1949), menjadikan Partai Komunis China (PKC) sebagai penguasa dan membentuk sistaem komunis sekarang ini.
Kehidupan politik di china merupakan produk masa revolusi yang panjang, yang berlangsung paling tidak dari tahun 1911 sampai tahun 1949. Revolusi pertama(1911) menggantikan system kerajaan yang telah bertahan selama berabad-abad. Revolusi kedua(1928) membentuk pemerintahan pusat yang baru di bawah kekuasaan Koumintang(KMT), dan Revolusi ketiga(1949), menjadikan Partai Komunis China (PKC) sebagai penguasa dan membentuk sistaem komunis sekarang ini.