Sabtu, 29 Maret 2014

hubungan dasar negara dan konstitusi


HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
I.        DASAR NEGARA DI INDONESIA
A.   Pengertian Dasar Negara di Indonesia
Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara.
B.   Landasan pokok di Indonesia
Ø  Liberalis : landasan pokok yang mengutamakan pada kebebasan individu
Ø  Sosialis : landasan pokok yang mengutamakan pada kebebasan bersama
Ø  Komunis : landasan yang berawal pada materi
Ø  Pancasila : Landasan yang khusus digunakan Indonesia karena golongan dari landasan lain
C.   Fungsi dasar negara di Indonesia
1.     Sebagai pandangan hidup : dalam menyelenggarakan pemerintah Pelaksanakan kegiatan kehidupan   dan penghidupan dalam berbagi aspek.
2.     Sebagai dasar negara : acuan pokokdalam menyelenggarakan pemerintahan dan ketatanegaraan mengikat dan memaksa kepada setiap warga yang tinggal di Indonesia.
3.     Sebagai sumber dari segala hukum : sebagai acuan dan arah untuk menetapkan dan mengesahkan semua paraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
4.     Sebagai jiwa kepribadian bangsa : merupakan bentuk gambaran tertulis dari sikap dan perilaku bangsa Indonesia yang memiliki cita-cita khusus yang dapat membedakan bangsa lain.
5.     Sebagai falsafah /ideologi bangsa : digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan ketatanegaraan di berbagai kehidupan.
6.     Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia : rumusan disetujui dan disepakati oleh wakil-wakil bangsa Indonesia.
7.     Moral pembangunan : arah pedomen dalam melaksanakan pembangunan nasional.
8.     Alat pemersatu bangsa :  untuk mencapai tujuan negara yang terjantum  dalam pembukaan  UUD RI alenia dan serta sebagai filrensasi bagi negara terhadap pengaruh yang mengharapkan pencapaian tujuan negara.
D.     Tujuan mempelajari Pancasila :
1.   Agar kita mengetahui dan memahami Pancasila yang sah dan benar
2.   Mengetahui inti dari Pancasila dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari
3.   Dapat melestarikan dan mempertahankan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
E.      Cara mengamalkan Pancasila :
1.      Edukasi (jalur pendidikan) :
anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan melalui pemahaman dari pemikiran dan dan pengamalan secara pribadi.
2.      Sosialisasi (media massa)
Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik sehingga semua kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan internet. media massa tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan harus seoptimal mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian bangsa yang pancasilais.
F.    Cara Mengamankan Pancasila
1.    Preventif :
a)     sosialisasi: Pancasila diberitahukan kepada kalayak umum melalui kader-kader yang sudah ditunjuk
b)     Edukasi/Pendidikan : Pancasila diberikan dan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dalam usia dini sampai dengan penggunaan tinggi/kurikulum pendidikan formal
2.    Represif :
a)     Di dalam negara : Memerangi semua tindakan yang melangar menantang/ ingin meniadakan Pancasila yang dilakukanan oleh orang Indonesia
b)     Dari luar : memerangi, menantang sgala tindakan yang bersifat subfersi yang dilakukan oleh orang asing .
G.  Sejarah perumusan Pancasila
(SKETSA)
Kedatangan bagsa Jepang ke Indonesia disambut dengan hangat oleh rakyat Indonesia. Jepang masuk Indonesia dengan propaganda yang memikat yaitu bahwa Jepang sebagai sesama bangsa Asia, adalah saudara tua bangsa Indonesia yang akan membantu adiknya mengusir penjajah Eropa/Belanda keluar dari bumi Indonesia.
Namun kemudian ternyata bahwa propaganda Jepang itu adalah propaganda bohong. Jepang bukannya membantu perjuangan bangsa Indonesia tetapi melarangnya.
Pada Jepang melakukan serangan ke Pearl Harbour, yang menyeret Jepang ke dalam peperangan melawan Sekutu. Dalam peperangan itu Jepang dari hari ke hari makin terdesak, karena itu mereka membutuhkan bantuan bangsa Indonesia untuk melawan sekutu.
Agar memperoleh dukungan bangsa Indonesia, Jepang berupaya memikat hati bangsa Indonesia dengan cara:
•        7 September 1944,   Jepang menjanjikan Indonesia merdeka di kemudian hari (Janji kemerdekaan I)
•         29 April 1945, Jepang memenerbitkan maklumat gunseikan no.23 yang merupakan janji kemerdekaan II:
            a. Kemerdekaan tanpa syarat.
            b. Bangsa indonesia diperkenankan memperjuangkan kemerdekaannya
·        Sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni , menghasilkan :
Usulan dari :
§  Mr.Moh Yamin : unsur secara lisan dan tertulis
§  Mr.Soepomo : Rumusan dasar negara (5)
§  Ir.Soekarno :mengusulkan nama “Pancasila” diambil dari bahasa Sansekerta yang artinya “5 tata krama yang harus ditaati oleh setiap manusia”
§  Kemudian dibentuk 9 orang yang disebut “Panitia Sembilan” merumuskan dasar negara “Piagam Jakarta”
Pancasila sila ke:
Ø  1 : Ketuhanan yang maha esa dengan menjalankan syarat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Ø  2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Ø  3:Persatuan indonesia
Ø  4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan .
Ø  5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



H.    Yang harus mentaati Pancasila:
·       Semua lembaga negara baik pusat atau daerah
·       Semua penyelenggara negara dan pemerintah
·       Semua organisasi politik dan organisasi masyarakat
·       Semua warga negara dimanapun dia berada
·       semua penduduk Indonesia baik penduduk asli maupun orang asing yang tinggal menetap di indonesia

I.       Hukum yang mengikat dan mengatur Pancasila :
Ø  TAP MPR No.18 MPR 1998
Ø  Pembukaan UUD 1945 Alinea 4
Ø  INPRES 12 tahun  1968 : penulisan pembacaan Pancasila yang benar dan sah



II.          KONSTITUSI
A.   Pengertian Konstitusi
1.     Secara luas : sistem ketatnegaraan suatu negara yangberupa kumpulan peraturan yang fungsinya mengatur, membentuk dan mempengaruhi dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
2.     Secara sempit : ketentuan-ketentuan dasar negara yang tertuang di dokumen secara tertulis/UUD  yang tidak tertulis(konvensi).
3.     Menurut para ahli :
§  Herman Heller:  Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata tetapi juga sosiologis dan politis (dalam buku Verjassung : ajaran tentang konstitusi ).
§  F.Laselle dalam Uber Verfassung Wesen
-        Pengertian secara sosiologis : Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat, seperti: kepala negara, angkatan , partai politik (IN einer urkunde auf blatt papier elle instution and regierings prinzepim des landes ),
§  Struycken : UUD memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi daripada negara.
§  K.C. Wheare : sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk,mengatur, dan memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

B.     Fungsi Konstitusi
1.     Membatasi dan mengawasi kekuasaan politik
2.     Membebaskan kekuasaab dari kontrol penguasa serta menetapkan bagi penguasa batas-batas kekuasaannya(dengan hak warga)
C.     Macam-macam Konstitusi :
1.     Dilihat dari bentuk :
Ø  konstitusi tertulis : hukum dasar yang tertulis dan sengaja dibuat oleh badan yang berwenang
Ø   Konstitusi tidak tertulis : hukum dasar yang berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan ketatanegaraan meskipun tidak tertulis (konvensi)
2.     Dilihat dari sifatnya :
Ø  bersifat kaku /rigit : Konstitusi yang tidak mudah diadakan perubahan dengan menggunakan UU biasa namun bisa dilakukan perubahan dengan menggunakan cara yang khusus. Contoh: UUD Amerika Serikat , UUD Negara Canada
Ø  bersifat flexibel : Konstitusi yang perubahannya dapat dilakukan dengan UU biasa yang dibuat oleh parlemen , dan parlemen tersebut merupakan lembaga yang dapat mengubah dan mencabut UU yang dibuatnya. Contoh: UUD Inggtis , UUD Selandia Baru dan Italia
3.     Dilihat dari ruang lingkup
Ø  (dalam arti sempit) : UUD tertulis
Ø  (dalam arti luas) : UUD dan aturan-aturan dasar suatu negara baik tertulis maupun tidak tertulis
D.     Cara pembentukan

No
Dengan Cara
Keterangan

1

Pemberian
·     Raja memberikan kepada warganya UUD, kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaan itu berdasarkan atas asas-asas yang tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula
·     UUD timbul karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan takut akan timbul revolusi dengan adanya UUD ini maka kekuasaan raja dibatasi
2
Sengaja dibentuk
Pembentukan UUD setelah negara itu didirikan , setelah negara itu didirikan , maka terbentuklah UUD

3

Cara Revolusi
Pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi, membuat UUD mendapat persetujuan dari rakyatnya/pemerintah dengan mengambil cara lain , yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan mengambil UUD

4

Cara Evolusi
Perubahn-perubahan sevara berangsur-angsir dapat menimbulkan UUD , dan secara otomatis UUD yang lama tak berguna lagi

E.    Cara Merubah
No
Dengan cara
Keterangan
1
Oleh badan legislatif/perundangan biasa
Harus dengan syarat yang lebih berat daripada jika Badan legislatif ini membuat UU biasa (bukan UUD)
2
Referandum
Dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara (masa orde baru referandum diatur dalam UU No.5 th 1985
3
Oleh badan khusu
Harus diadakan oleh badan khusus yang pekerjaannya hanya untuk mengubah UUD saja
4
Khusus di negara federasi
Perubahan UUD baru dapat terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi menyetujui perubahan itu

F.    Isi pokok Konstitusi secara umum :
1.     Berisi organisasi kekuasaan negara (pembagian/pemisahan kekuasaan negara : lembaga legislatif,eksekutif,yudikatif)
2.     Berisi HAM (jaminan hak-hak asasi warga negara disuatu negara)
3.     Berisi prosedur perubahan UUD
4.     Berisi masalah-masalah negara





III.          KONSTITUSI INDONESIA
A.   Pengertian UUD 1945
Adalah hukum dasar yang tertulis yang menjadi landasan/pedoman dalam kegiatan-kegiatan kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI 
B.   Sejarah pembentukan
Dibentuk oleh BPUPKI sidang ke-2 pada tanggal 10 juli 1945 , ditetapka oleh PPKI sidang k-1 pada tanggal 18 Agustus 1945
C.   Kedudukan/Arti Penting Konstitusi di Indonesia
·    landasan konstitusional
·      sumber hukum
·      alat kontrol
D.  Sifat UUD 1945 :
1.     Singkat : hanya memuat ketentuan –ketentuan pokok saja
2.     Suple/flexibel : dapat diubah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang degan tidak mengubah pembukaan
3.     Tertulis: didokumenkan secara nyata didalam lembaran negara
4.     Normatif: UUD 1945 memuat aturan norma-norma yang harus dilaksanakan olehwarga negara baik penguasa/rakyat
5.     Kontroling : UUD1945 dijadikan alat kontrol untuk mengawasi dan membatasi kekuasaan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan

E.    Substansi/isi UUD

UUD 1945 (Sebelum amandemen)
UUD NKRI (Sesudah amandemen)
1.     Pembukaan 4 alinea
2.     Batang tubuh terdiri dari : 16 bab , 37 pasal , 49 ayat
4 paraturan peralihan
2 ayat aturan tambahan
3.     Penutup (penjelasan bab pokok)
1.     Pembukaan 4 alinea
2.     Pasal-pasal terdiri dari : 21 bab, 73 pasal ,170 ayat
3 pasal aturan peraihan
2       pasal aturan tambahan

F.    5 KESEPAKATAN DASAR NEGARA TENTANG PERUBAHAN UUD 1945
1.     Perubahan UUD 1945 dilkukan dengan cara addendum
2.     Keseluruhan tidak mengubah pembukaan
3.     Tetap mempertahankan bentuk Negara pemersatu RI
4.     Mempertahankan system presidensial
5.     Menjelaskan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normative dimasukkan dalam pasal-pasal
-        Pasal lama yang diubah tetap tercantum atau tidak dihapus, ditekan pasal-pasal baru sebagai pasal atau pasal-pasal perubahan.

G.  Perubahan UUD 1945 secara “adendum”
Perubahan yang tidak mengubah pembukaan dan hanya menambahkan pasal-pasal untuk mengganti pasla-pasal yang multitafsir dan dilakukan secara bertahap
H.  Tahapan perubahan UUD 1945
1.     Amandemen I : melalui sidang tahunan MPR tanggal 14-21 oktober 1949
2.     Amandemen II : melalui sidang tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000
3.     Amandemen III : melalui sidang tahunan MPR tanggal 1-9 november 2001
4.     Amandemen IV : melalui sidang tahunan MPR tanggal 1-11 agustus 2002
I.      Kedudukan pembukaan UUD 1945 :
1.     Sebagai asas fundamental negara karena memuat aturan-aturan dasar negara yang fundamental dna memuat dasar negara serta tujuan negara
2.     Sebagai motivasi dan inspirasi perjuangan untuk memerjuangkan cita-cita dan tujuan negara
3.     Sumber cita-cita hukum dan cita moral yang ditegakkan dimata nasional maupun internasional



IV. KONSTITUSI DINEGARA LIBERAL
Ø  Istilah “liberalisme” baru digunakan pada abad 19
Ø  Bentuk negara yang diidamkan liberalisme adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat didepan hukum dan  penghormatan terhadap apa yang disebut HAM
Ø  Liberalisme adalah hasil revolusi Prancis , revolusi industri, revolusi Amerika utara
Ø  beberapa tokoh yang memperjuangkan liberalisme :
1.     John Lock (Inggris)
2.     Voltaire
3.     Montesqueu
4.     J.J. Rousseau
5.     Emmanuel Kant (Jerman)
Ø  Contoh konstitusi di negara liberal :
1.     Konstitusi di negara Inggris
Negara inggris tidak memiliki konstitusi tertulis, oleh sebab itu dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaganya sesuai dengan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya. Apabila ada perbedaan pokok mengenai tindakan pemerintahan kedua belah pihak secara retorik dapat kembali pada prinsip-prinsip “konstitutusional” dan perbedaannya. Biasanya diselesaikan oleh kekuatan politik terkuat
Ø  latar belakang perubahan UUD 1945
-        kekuasaan tertinggi ditangan MPR
-        kekuasaan terbesar ditangan presiden Presiden
-        karena pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga menimbulkan multitafsir
-        kewenangan yang diberikan oleh presiden untukmengatur hal-hal penting dilakukan dengan UUD
-        rumusan UUD 1945 tentang penyelenggaraan negara belum didukung oleh ketentuan konstitusi
Ø  Dasar perubahan UUD 1945
1.     Pasal 3 ayat 3 UUD 1945
2.     Pasal 37 ayat 5 UUD 1945
3.     Tap MPR NO IX/MPR/2002
4.     Tap MPR NO XI/MPR/2011
Ø  Perubahan Pasal UUD 1945
1.     Amendemen UUD 1945
2.     Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI
3.     Penegakan hukum HAM dan pemberantasan KKN
4.     Otomi daerah
5.     Kebebasan pers
6.     Untuk menunjukan demokrasi

Ø  Periodesasi pelaksanaan konstitusi di Indonesia

No.
Periode
Jenis konstitusi
Bentuk negara
Bentuk pemerintahan
System pemerintahan
Lembaga negara
1
18 agustus 1945-27 desember 1949






a.   18 agustus 1945- 14 november 1945
UUD 1945
Kesatuan
Republik
Kabinet presidensiail
MPR, DPR, presiden
b.  14 november 1945- 27 desember 1949
UUD 1945
Kesatuan
Republik
Kabinet parlementer
DPA, BK, MA
2
27 desember 1949- 17 agustus 1950
UUD RIS 1949
Serikat/ federal
Uni republik (gabungan 8 budaya)
Kabinet parlementer
DPR, senat, presiden, DPK, MA, mentri Negara
3
17 agustus 1950- 5 juli 1959
UUD sementara 1950
Kesatuan
Republik
Kabinet parlementer
DPR, presiden, wapres, mentri Negara, MA, DPK
4
5 juli 1959- sekarang






a.  5 juli 1959- 11 maret 1966 (orde lama)
UUD 1945
Kesatuan
Republik
Kabinet parlementer (menggunakan demokrasi pancasila)


MPR, DPR, presiden, BPK, MA, DPA
b. 11 maret  1966- 21 mei 1998 (orde baru)
UUD 1945
Kesatuan
Republik
Kabinet presiden (menggunakan demokrasi pancasila)
c.  21 mei 1998- sekarang (orde reformasi)
UUD NKRI 1945 (yang teramandemen sampai tahap ke 4)
Kesatuan
Republik
Cabinet presiden (menggunakan reformasi pancasila yang murni dan konsekuen)
MPR, DPR, presiden, BPK, MA, MK



Ø RINCIHAN BATANG TUBUH/ PASAL-PASAL UUD 1945
No.
Bab
Sebelum amandemen
Sesudah amandemen
Keterangan
1
I
Bentuk dan kedaulatan
Bentuk dan kedaulatan
Tetap




PASAL I

PASAL II

2
II
MPR Pasal 2-3
MPR Pasal 2-3
Tetap
3
III
Kekuasaan pemerintah Negara Pasal 4-15
Kekuasaan pemerintah Negara Pasal 4-16
Amandemen 4
4
IV
DPA
DPA
Amandemen 4
5
V
Kementrian Negara pasal 17
Kementrian Negara pasal 17
Tetap
6
VI
Pemerintah daerah pasal 18
Pemerintah daerah pasal 18, 18a, 18B
Amandemen  2
7
VII
DPR pasal 19 dan 20
DPR pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B
Amandemen 1 dan 2
8
VIIA
-
DPR pasal 22C dan 22D
Amandemen  3
9
VIIB
-
Pemilu pasal 22E
Amandemen  3
10
VIII
Hal keungan pasal 23
Hal keuangan 23A dan 23D
-
11
VIIIA
-
BPK pasal 22G, 23F, 23G
Amandemen  3
12
IX
Kekuasaan kehalaman pasal 24, 25
Kekuasaan kehakiman pasl 24A, 24B, 24C, 25
Amandemen 3
13
IXA
-
Nilai negaran pasal 25E
Amandemen  4
14
X
Warga Negara 26-28
Warga Negara dan penduduk pasal 26-28
Amandemen 4
15
XA
-
HAM pasal 28A-28J
Amandemen 2
16
XI
Agama pasal 29
Agama pasal 19
Tetap
17
XII
Pertahanan Negara pasal 30
Pertahanan dan keamanan Negara pasal 30
Amandemen 2
18
XIII
Pendidikan pasal 31,32
Pendidikan dan kebudayaan pasal 31 dan 32
Amandemen 4
19
XIV
Kesejahteraan social pasal 33 dan 34
Perekonomian nasional dan kesejahteraan nasional pasal 33, 34
Amandemen 4
20
XV
Bendera, bahasa pasal 35 dan 36
Bendera, bahasa, lambang Negara, lagu kebangsaan pasal 35, 36, 36A-C
Amandemen 4
21
XVI
Perubahan uud pasal 37 peraturan peralihan 2 ayat
Perubahan uud pasal 37, 3 pasal peralihan peraturan tambahan
Amandemen 4



Ø HUBUNGAN INTRAKONSTITUSI DAN KONSTITUSI DENGAN DASAR NEGARA DI INDONESIA
A.    Hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh UUD 1945) maka pembukaan UUD 1945 mempunyai hakekat dan kedudukan sebagai berikut:
1)     Dalam hubunganya dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai hakekat kedudukan yang terpisah dengan batag tubuh UUD 1945.
2)     Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hokum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh 1945.
3)     Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hokum dasar Negara, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (Konstitusi).
4)     Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental yang mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945.
B.    Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan pancasila
1)     Hubungan secara formal
Berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
·       Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara republic Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam  UUD 1945 alenia keIV
·       Pembukaan UUD 1945 intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD1945, namun sebagai sumbernya.
·       Bahwa pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah Negara fundamental yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara republic Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 agustus 1945
·       Bahwa pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah, serta terletak pada kelangsungan hidup Negara republic indonesia 
2)     Hubungan secara material
Materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama adalah dasar filsafah pancasila baru demikian pembukaan UUD 1945. Tertib hokum Indonesia itu sendiri bersumber pada pancasila,dengan kata lain pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. Itu meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
3)     Hubungan dasar Negara Pancasila dengan konstitusi
Konsekuensi dari pancasila sebagai dasar Negara atau sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah
a)     Tafsir UUD 1945 harus di lihat dari sudut dasar filsafat Negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV
b)     Pelaksanaan UUD 1945 dalam UU harus mengingan dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung dalam dasar filsafat Negara Indonesia
c)      Tanpa mengurangi sifat UUD yang tidak dapat di ganggu gugat,interpelasi pelaksanaanya harus mengingat unsur-unsur yang tergantung di filsafat Negara
d)     Interpelasi pelaksana UUD harus lengkap dan menyeluruh,meliputi seluruh perundang-undangan di bawah UU dan keputusan-keputusan administrative dari semua tingkat pemuasan Negara di daerah,keputusan-keputusan pengadilan serta alat-alat perlengkapan
e)     Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hokum Indonesia di dasarkan asas dan diliputi oleh dasar filsafat Negara asas politik dan tujuan Negara berdasarkan asas kerohanian pancasila. Dalam realisasi pelaksanaan konkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan di bidang kenegaraan antara lain: TAP MPR,hokum perundangan dan peradilan,pemerinntah,politik dalam negri dan luar negri,keselamatan keamaanan dan pertahanan.


Ø SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
1)      Sikap budaya taat asas
Setiap warga Negara harus menaati dasar-dasar dan prinsip Negara.
1.   Sikap terbuka
2.   Menyadari adanya Pluralisme/kemajemukan bangsa
3.   Mampu mengakomodasi
4.   Memilih sikap toleransi
5.   Memiliki harapan realitas dan berusaha untuk menunjukannya
2)      Sikap budaya taat hukum
Setiap warga Negara harus mematuhi dan tunduk segala produk hokum dan melaksanakannya sebagai wujud dari kewajiban tiap warga Negara.


Ø Makna secara umum yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:
Ø Merupakan sumber motifasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia
Ø Sebagai sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral
Ø mempunyai nilai yang lestari dan bersifat universal
·       Lestari : mampu menampung dinamika masyarakat
·       Universal : nilai-nilai tersebut dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab

Makna tiap-tiap alenia pembukaan UUD 1945
1.     Alenia pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Hal ini mengandung makna :
·       Memuat penegasan pendirian bangsa indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah
·       Mengandung pernyataan objektif : penjajahn tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus ditantang dan dihapuskan
·       Pernyataan subjektif : aspirasi bangsa indonesia sendiri membebaskan diri dari penjajahan
·       Sebagai landasa pokok luar negeri indonesia
·       Penjajahan tertantang dengan perikemanusiaan dan perikeadilan

2.     Alinea kedua
Menunjukan :
·       Kebanggan dan penghargaan perjuangan bangsa indonesia
·       Tujuan kita yaitu negara indonesia yang merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur
·       Ketetapan dan ketajaman penilaian bahwa : perjuangan pergerakan indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
·       Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan yang bukan merupakan tujuan akhir, tapi masih harus diisi untuk mewujudkan negara indonesia yang merdeka,berasatu,berdaulat, adil dan makmur

3.     Alinea Ketiga
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya
Memiliki makna :
·     Menegkkan apa yang menjadi motivasi riil dan material bangs aindonesia untuk menyatukan kemerdekaan
·     Menjadi motivasi spiritual : bahwa tindkan menyatakan kemerdekaan UU adalah atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa
·     Menunjukan ketaqwaan bangsa indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa , karena ridho Tuhan Yang Maha Esa bangsa indonesia dapat berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya

4.     Alinea keempat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan sluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemausiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlam permusyawaratan /perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia .
Makna :
·       melindungi segenap bangsa indonesia dan sluruh tumpah darah indonesia
·       memajukan kesejahteraan umum
·        mencerdaskan kehidupan bangsa
·       ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Ø Selain itu, pembukaan UUD 1945 juga memuat empat pokok pikiran :
a.     Pokok pikiran pertama  : negara melindungi segenap bangsa indonesia dan sluruh tumpah darah indonesia, berdasarkan persatuan dan keadilan sosial , serta negara melindungi dan mengatasi sgala paham golongan
b.     Pokok pikiran kedua : negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia didasarkan pada kesamaan hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat
c.      Pokok pikiran ketiga : negara yang berdasarkan atas kerakyatan/permusyawaratan perwakilan , kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR 
d.     Pokok pikiran keempat : menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab


Ø HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Hirarki adalah Tata urusan dari tingkat yang tingkat paling tinggi ke tingkat yang paling rendah karena masing-masing peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan atau lebih rendahdari peraturan yang lain.

Tap MPRS no.xx/ MPRS/ 1966 (orde lama)
Tap MPRS no.III/ MPR/ 2000 (orde baru)
·     UUD 1945
·     Ketetapan MPR
·     UU/Perpu
·     Peraturan pemerintah
·     Keputusan presiden
·     Peraturan pelaksanaan lainnya
·     UUD 1945
·     Ketetapan MPR-RI
·     UU
·     Perpu
·     Peraturan pemerintah
·     Kepurusan presiden
·     Peraturan pelaksanaan lainnya
UU no.12 tahun 2011
UU no.10 tahun 2014
·     UUD 1945
·     Tap MPR
·     UU/Perpu
·     Peraturan pemerintah
·     Peraturan presiden
·     Perda
-        Perda tingkat propinsi
-        Perda tingkat kabupaten
·     UUD 1945
·     UU/Perpu
·     Peraturan pemerintah
·     Peraturan presiden
·     Perda

6 ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
1.     Asas kejelasan tujuan
2.     Asas kelembagaan / organ yang tepat
3.     Asas kesesuaian jenis dan materi muatan negri
4.     Asas dapat dilaksanakan
5.     Asas kejelasan rumusan
6.     Asas keterbukaan


Ø PERBANDINGAN KONSTITUSI PADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA LIBERAL DAN NEGARA KOMUNIS
1)    Konstitusi pada Negara republik Indonesia
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 (amandemen):
a.     MPR                              d. DPR             g. MA
b.     Presiden                       e. DPD             h. MK
c.      Wakil presiden             f. BPK               i. KY
Secara rinci tugas lembaga-lembaga tersebut:
a.     MPR
Tugas pokok:
1.     Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
2.     Melantik presiden dan/atau wakil presiden (pasal 3 ayat 2)
3.      Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945 (pasal 3 ayat 3)
4.     Mengakat presiden dan wakil presiden
Wewenang:
1.     Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga Negara lain
2.     Mengubah UUD
3.     Menetapkan peraturan tata tertib majelis
4.     Menentapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota
b.     Presiden
Presiden adalah penyelengara kekuasaan pemerintah Negara tertinggi dibawah MPR yang dalam penyelenggaraannya dibantu oleh seorang wapres (pasal 4 ayat 2).
Pemegang kekuasaan eksklusif yaitu:
1.   Kepala pemerintahan
2.   Kepala Negara
3.   Panglima tertinggi ABRI
c.      Wakil presiden
Tugas:
1.     Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah yang perlu menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
2.     Melakukan pengawasan oprasional pmbayaran dengan bantuan departemen-departemen.
d.     DPR
Tugas pokok:
1.     Pemegang kekuasaan legislative
Ø Memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
Ø Membahas dan menyetujui bersama rancangan UU yang diajukan oleh presiden
2.     Hak-hak DPR
Ø Hak insiatif, yaitu hak mengajukan RUU kepada pemerintah/ presiden
Ø Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan peerintah/ presiden
e.     DPD
1.     Fungsi legislasi, mengajukan RUU dan membahasnya
2.     Fungsi anggaran, member pertimbangan atas RAPBN
3.     Fungsi pengawasan, mengawasi pelaksanaan UU yang menyangkut otonomi daerah
f.       BPK
Sesuai pasal 23E-23G UUD 1945, BPK merupakan badan yang bertanggung jawab dalam memeriksa keuangan Negara.
Tugas pokok:
1.     Menetapkan kebijakan atas tanggung jawab keuangan Negara dan mengendalikan pelaksanaannya
2.     Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.     Menetapkan kebijakan tugas penunjangnya
g.        MA
Tugas pokok:
1.Pemegang kekuasaan yudikatif (mengadili pelanggaran UU)
2.Dalam pasal 28-29 UU no.14 tahun 1985, yaitu:
Ø  Memeriksa dan memutus permohonan kasasi
Ø  Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingat terakir dari semua lingkaran peradilan
h.     MK
Kekuasaan dan wewenang:
1.     Menguji UU terhadap UUD 1945
2.     Memutus perbubaran partai politik
3.     Memutus sengketa hasil pemilu
4.     Member putusan pendapat DPR bahwa presiden dan wakil presiden melanggar hukum
i.         KY
Tugas dan wewenang:
1.     Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota MA)
2.     Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim disemua lingkungan peradilan

Ø Konstitusi pada Negara liberal
Istilah “Liberal” baru digunakan pada abad ke-19. Bentuk Negara adalah  demokrasi parlementer  dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat didepan hukum dan penghormatan terhadap apa yang disebut HAM. Liberalise, merupakan hasil revolusi Perancis dan revolusi Amerika utara. Beberapa tokoh yang memperjuangkan liberalism antara lain: john Locke (Inggris), Voltaire, Montesqueu dan J.J Rousseau (Perancis) dan Immanuel Kant (Jerman).
  Konstitusi dinegara inggris
Negri Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis oleh sebab itu dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaga-lembaga sesuai dengan tuntutan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya. Apabila terdapat perbedaan pokok mengenai tindakan pemerintah, kedua belah pihak secara retorik dapat kembali pada prinsip-prinsip “konstitusional” dan perbedaan biasanya diselesaikan oleh kekuatan politik terkuat.
  Konstitusi komunis China
Kehidupan politik di china merupakan produk masa revolusi yang panjang, yang berlangsung paling tidak dari tahun 1911 sampai tahun 1949. Revolusi pertama(1911) menggantikan system kerajaan yang telah bertahan selama berabad-abad. Revolusi kedua(1928) membentuk pemerintahan pusat yang baru di bawah kekuasaan Koumintang(KMT), dan Revolusi ketiga(1949), menjadikan Partai Komunis China (PKC) sebagai penguasa dan membentuk sistaem komunis sekarang ini.